Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selam Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) diantaranya adalah kasus RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, CSR dan reklamasi.
“Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK saat ditemui di KPK seperti dilansir dari detik.com.
Baca: Tak Hanya Rahmat Effendi, Ada 12 Orang yang Diamankan KPK Saat OTT di Bekasi
Terkait hal itu, dia mengaku sudah mengadukan ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu. Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK.
Baca: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjutak
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Basuki Tjahaja Purnama alias