Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan uji coba penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Dengan adanya system itu, warga akan menerima E-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing, bukan dalam bentuk fisik.
"E-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan seperti dikuti dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca: 634.123 Warga Kudus Sudah Rekam e-KTP
Zudan mengatakan, E-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Sehingga tidak ada lagi kehawatiran akan hilang.
Namun, apabila handphone yang bersangkutan itu hilang, maka warga bisa meminta dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan E-KTP digital ke perangkat yang baru.
Baca: Di Jepara, Usai Cerai Tak Perlu Repot Urus Perubahan KTP dan KK
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (