Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah 2021.

Dalam kasus tersebut dikabarkan turut menyeret eks pejabat Dirjen Kemendagri. Kabarnya, ia kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kaloka Timur, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Bupati Kaloka Timur Andi Merya Nur tertangkap dalam operasi tangkap tangan dalam kasus tersebut.

“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12/2021).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkannya ke publik.

Baca juga: KPK Sita Uang Suap Benih Lobster Sebesar Rp 52,3 Miliar, Diangkut Pakai Kereta Dorong

Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat tindak pidana yang terjadi. Salah satunya melalui upaya paksa penggeledahan.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," tutur Ali.“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," sambungnya.Terkait perkara di Kolaka Timur, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Kasus keduanya terkait dengan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.Menurut sumber, Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, menjadi tersangka yang dijerat KPK.“(Tersangka) 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.CNN Indonesia sudah menghubungi Ardian melalui sambungan telepon dan pesan tertulis WhatsApp, namun belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan saat dihubungi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler