Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tindak pidana tak masuk Prolegnas 2021. Namun, Presiden Jokowi menyebut pemerintah mendorong agar ditetapkan.

Itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sambutan di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).

“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” kata Jokowi, dikutip dari Tempo.co.

Baca juga: ICW: Jokowi Gagal Perangi Korupsi!

Jokowi mengatakan, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak harus diutamakan. Upaya itu untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Kendati belum masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2021, namun, Jokowi menyebut pemerintah akan terus mendorong agar aturan tersebut segera disahkan.“Kita harapkan tahun depan insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat,” tuturnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar