Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021) hari ini. Ia menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penganiayaan.
Ia keluar dari penjara usai menjalani salat subuh pagi tadi. Kebebasan Habib Bahar ini dipastikan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," katanya dikutip dari detik.com.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. saat itu menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun, kemudian Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan.
Selama dipenjara sejak 2018, Habib Bahar telah mendapatkan remisi selama empat bulan. Dan hari ini dinyatakan bebas murni.
Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Pihak lapas kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah setempat, untuk memberikan pendampingan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Habib Bahar bin Smith. (dok. Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021) hari ini. Ia menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penganiayaan.
Ia keluar dari penjara usai menjalani salat subuh pagi tadi. Kebebasan Habib Bahar ini dipastikan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," katanya dikutip dari