Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Permendikbud No 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dirilis belum lama ini. Kini Kemendikbudristek kebanjiran laporan.

Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam mengatakan kementeriannya mulai banyak mendapat laporan masuk terkait tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

“Saat Permendikbud itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya. Mereka yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita,” kata Nizam dalam diskusi virtual, Jumat sore (19/11).

Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (20/11/2021), Nizam meminta para rektor perguruan tinggi menerbitkan aturan turunan dari Permendikbudristek 30/2021. Pimpinan kampus melalui rektorat atau dekanat diharapkan segera membentuk aturan turunan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.

Baca juga: Mahasiswa Kudus Minta Segera Divaksin dan Kampus Keluarkan SOP soal Kekerasan Seksual

Menurut Nizam, kampus bisa memulai dengan membuat aturan untuk mengurangi kontak dosen dan mahasiswa di luar lingkungan kampus. Contohnya, seperti melarang bimbingan skripsi dilakukan di ruang tertutup pada malam hari, atau bimbingan skripsi di rumah.

“Pencegahan bisa dilakukan melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor. Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, atau di ruang tertutup pada malam hari karena itu sangat berisiko,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nizam berharap aturan yang menuai kontroversi itu bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkup Pendidikan Tinggi.Nizam juga berharap tidak ada lagi 'predator seksual' yang berkeliaran di lingkungan kampus, sehingga iklim pendidikan tinggi dipastikan aman.“Mudah-mudahan dengan kehadiran Permendikbud ini bisa jadi payung hukum di civitas akademika, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu bisa kita tuntaskan,” ujar Nizam.Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi itu disorot publik lantaran mendapat kritik dari organisasi masyarakat. Kelompok penentang menyebut beleid itu dapat melegalkan zina dan seks bebas.Kemendikbudristek sebelumnya telah membantah tudingan tersebut. Kendati demikian, kementerian di bawah Nadiem Makarim itu mengaku bakal mengkaji semua masukan dari berbagai pihak. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler