Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Jokowi melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi panglima TNI. Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021) pukul 13.30 WIB.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden No 106 TNI tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu dibacakan Sekertaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tonny Harjono.

“Memberhentikan dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjajanto dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada ri selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keppres yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden dikutip MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Mengangkat jenderal tni andika perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan sebagai dimaksud diktum kedua keputusan ini,” lanjut bunyi keppres tersebut.

Baca juga: KSAD Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa menjadi panglima TNI setelah namanya diusulkan Jokowi ke DPR RI. Dalam Surat Presiden itu, Jokowi hanya mengusulkan Jenderal Andika Perkasa.

“Presiden mengusulkan hanya satu nama calon nama panglima kepada DPR untuk mendapat persetujuannya. Presiden menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama, Jendral TNI Andika Perkasa,” kata Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Presiden mengusulkan hanya satu nama calon nama panglima kepada DPR untuk mendapat persetujuannya. Presiden menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama, Jendral TNI Andika Perkasa,” kata Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).Usai menerima surpres itu, pihaknya segera memproses lewat uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR. Tes pada calon itu akan dilakukan komisi I DPR RI.Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden. Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat TNI (KSAD). Posisinya di KSAD kemudian diganti Pangkostrad TNI Letjen Dudung Abdurrahman yang dilantik di hari yang sama. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler