Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah dikabarkan ditangkap Densus 88. MUI pun menonaktifkannya dari jabatannya.

Keputusan itu dilakukan agar Zain fokus pada persoalan hukum yang dihadapi. Zain sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan penonaktifan anggotanya itu dilakukan semapai ada keputusan yang tetap. Djaidi menyatakan MUI menyerahkan kasus Zain pada penegak hukum.

“Iya kita dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI,” kata Djaidi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Djaini menjelaskan, setelah ada keputusan hukum tetap, Zain berpeluang diberhentikan. Hanya saja, perlu dilakukan rapat Dewan Pimpinan MUI sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga: MUI: Pinjol Cenderung Mudarat Ketimbang Manfaat

“Ya nanti tergantung gimana hasil keputusan Rapat Pimpinan MUI. Nanti ada perubahan penyempurnaan kepengurusan bila kekuatan hukum tetap. Ada PAW. Nah itu kalau sudah ada putusan yang inkhrah yang bersangkutan diberhentikan. Tapi tergantung gimana itu hasil rapat nanti," kata dia.
Di sisi lain, Djaidi menyatakan bahwa Zain tak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus. Namun, Ia tak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI tersebut. Sebab, hal demikian sudah masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan."Karena MUI mengedepankan paham Islam Wasathiyah, moderasi. Kita tak kiri dan kanan. Tapi berada di tengah. Kalau pemahaman pribadi dan kegiatan di luar [MUI] kita tak bisa mendeteksi," kata dia.Sebelumnya MUI sudah membenarkan bila terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler