Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri marahi suami yang suka mabuk diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) . Itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam konfrensi pers, Leonard mengemukakan jaksa yang menangani kasus itu tidak berpedoman pada tujuh perintah harian Jaksa Agung. Di mana, salah satu perintahnya, jaksa diminta menggunakan hati nurani saat melaksanakan tugas dan kewenangan.
Hal ini disimpulkan dalam hasil eksaminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara tersebut.
"Tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar Leonard dikutip dari Kompas, Selasa (16/11/2021).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena memarahi suaminya, sehingga menyebabkan psikisnya terganggu.
Baca juga: Korban KDRT Tak Lapor Karena Ingin Tutupi Aib
Leonard mengatakan, eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan jaksa penuntut umum.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: KDRT (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (