MURIANEWS, Jakarta – Masyarakat perlu berpikir beribu kali jika mencetak
sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebab, ada bahaya penyalahgunaan data pribadi yang mengintai.
Pemerintah sendiri maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 itu dicetak. Namun, akhir-akhir ini cukup banyak pihak yang menyediakan jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu atau yang kemudian dikenal sebagai kartu vaksin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. Itu dikemukakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia dikutip dari
kontan.co.id, Kamis (11/11/2021).
Baca juga:
Cetak Sertifikat Vaksin dalam Bentuk Kartu Berbahaya, Dukcapil Kudus Beri PenjelasanMasyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua sebenarnya bisa mengunduh sertifikat tersebut melalui situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kenapa mencetak sertifikat vaksin itu berbahaya. Sebab di dalam sertifikat itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni;
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Jika sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, artinya harus benar-benar dijaga dan jangan sampai hilang. Sebab, banyak kemungkinan buruk jika data pribadi bocor.Salah satu kemungkinan buruknya, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.Baca juga:
Kudus Belum Wajibkan Masuk Mal Pakai Kartu VaksinAtas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.Baca juga:
Data Jokowi Bocor, Menkominfo hingga BSSN Saling LemparMenurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Kontan.co.id
[caption id="attachment_228032" align="alignleft" width="741"]

Ilustrasi kartu sertifikat vaksin Covid-19 milik warga yang telah selesai dicetak. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Masyarakat perlu berpikir beribu kali jika mencetak
sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebab, ada bahaya penyalahgunaan data pribadi yang mengintai.
Pemerintah sendiri maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 itu dicetak. Namun, akhir-akhir ini cukup banyak pihak yang menyediakan jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu atau yang kemudian dikenal sebagai kartu vaksin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. Itu dikemukakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia dikutip dari
kontan.co.id, Kamis (11/11/2021).
Baca juga:
Cetak Sertifikat Vaksin dalam Bentuk Kartu Berbahaya, Dukcapil Kudus Beri Penjelasan
Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua sebenarnya bisa mengunduh sertifikat tersebut melalui situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kenapa mencetak sertifikat vaksin itu berbahaya. Sebab di dalam sertifikat itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni;
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Jika sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, artinya harus benar-benar dijaga dan jangan sampai hilang. Sebab, banyak kemungkinan buruk jika data pribadi bocor.
Salah satu kemungkinan buruknya, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Baca juga:
Kudus Belum Wajibkan Masuk Mal Pakai Kartu Vaksin
Atas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.
Baca juga:
Data Jokowi Bocor, Menkominfo hingga BSSN Saling Lempar
Menurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Kontan.co.id