Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Masyarakat perlu berpikir beribu kali jika mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebab, ada bahaya penyalahgunaan data pribadi yang mengintai.

Pemerintah sendiri maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 itu dicetak. Namun, akhir-akhir ini cukup banyak pihak yang menyediakan jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu atau yang kemudian dikenal sebagai kartu vaksin.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. Itu dikemukakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia dikutip dari kontan.co.id, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Cetak Sertifikat Vaksin dalam Bentuk Kartu Berbahaya, Dukcapil Kudus Beri Penjelasan

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua sebenarnya bisa mengunduh sertifikat tersebut melalui situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kenapa mencetak sertifikat vaksin itu berbahaya. Sebab di dalam sertifikat itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni;

  • Nama lengkap

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Tanggal lahir

  • Kode batang (barcode)

  • ID

  • Tanggal vaksin diberikan

  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa

  • Merek vaksin yang diperlukan

  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Jika sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, artinya harus benar-benar dijaga dan jangan sampai hilang. Sebab, banyak kemungkinan buruk jika data pribadi bocor.Salah satu kemungkinan buruknya, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.Baca juga: Kudus Belum Wajibkan Masuk Mal Pakai Kartu VaksinAtas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.Baca juga: Data Jokowi Bocor, Menkominfo hingga BSSN Saling LemparMenurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kontan.co.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler