Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Satgas Covid-19 kini mengeluarkan syarat baru naik pesawat. Kini, calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali bisa gunakan hasil tes antigen.
Syarat baru itu tertuang di Addendum Kedua SE No 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Addendum Kedua SE itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis (28/10/2021).
“Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam,” demikian ketentuan perubahan tersebut.
Baca juga: Meski Turun Harga, Naik Pesawat Tetap Wajib Tes PCR
“Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut ketentuan Satgas tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Tes antigen acak yang dilakukan untuk rombongan asal luar daerah. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Satgas Covid-19 kini mengeluarkan