Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Satgas Covid-19 kini mengeluarkan syarat baru naik pesawat. Kini, calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali bisa gunakan hasil tes antigen.

Syarat baru itu tertuang di Addendum Kedua SE No 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Addendum Kedua SE itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis (28/10/2021).

“Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam,” demikian ketentuan perubahan tersebut.

Baca juga: Meski Turun Harga, Naik Pesawat Tetap Wajib Tes PCR

“Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut ketentuan Satgas tersebut.

Dalam Addendum Kedua itu dijelaskan alasan perubahan kebijakan tersebut. Di mana, perubahan tersebut mempertimbangkan akses pemeriksaan RT-PCR di luar Jawa-Bali yang masih terbatas.Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, ketentuan tetap masih seperti awal. Di mana, melampirkan hasil negatif RT-PCR sebagai salah satu syarat naik pesawat.Namun demikian, Satgas per 27 Oktober resmi memberikan relaksasi pada masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat di seluruh Indonesia. Dari yang awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam. Aturan perjalanan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler