Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Tes PCR tetap menjadi syarat wajib penumpang pesawat meski harganya sudah diturunkan. Sulitnya menjaga jarak di pesawat jadi alasan Kemenkes.
Kebijakan itu juga untuk mencegah penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat. Itu diungkapkan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.
Dia mengatakan sejak adanya penyesuaian dan pelonggaran, mobilitas masyarakat mulai tinggi. Kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan pun hampir penuh.
“Artinya, memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan,” kata Kadir dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Harga Tes PCR Turun!
Kadir menyebut tes PCR diwajibkan agar setiap penumpang pesawat benar-benar negatif Covid-19. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 dapat ditekan.
Menurutnya, terlalu berisiko untuk menghapus kewajiban tes PCR. Kadir beralasan seluruh penumpang bisa tertular jika ada satu saja penumpang positif Covid-19 yang tidak terdeteksi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ilustrasi Tes PCR. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta –