Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Tes PCR tetap menjadi syarat wajib penumpang pesawat meski harganya sudah diturunkan. Sulitnya menjaga jarak di pesawat jadi alasan Kemenkes.

Kebijakan itu juga untuk mencegah penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat. Itu diungkapkan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Dia mengatakan sejak adanya penyesuaian dan pelonggaran, mobilitas masyarakat mulai tinggi. Kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan pun hampir penuh.

“Artinya, memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan,” kata Kadir dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Harga Tes PCR Turun!

Kadir menyebut tes PCR diwajibkan agar setiap penumpang pesawat benar-benar negatif Covid-19. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 dapat ditekan.

Menurutnya, terlalu berisiko untuk menghapus kewajiban tes PCR. Kadir beralasan seluruh penumpang bisa tertular jika ada satu saja penumpang positif Covid-19 yang tidak terdeteksi.
“Seandainya tanpa PCR dan lolos di atas pesawat terbang, tentunya semua penumpang dalam pesawat itu termasuk dalam probable atau suspect. Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina,” ujarnya.Kadir menambahkan kewajiban mencegah penularan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah. Ia berharap pihak swasta juga membantu upaya pencegahan penularan virus Corona, khususnya dalam penerbangan.Sebelumnya, aturan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat menuai protes. Sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan harga tes yang mahal. Selain itu, hasil tes hanya berlaku 1x24 jam.Merespons hal itu, Presiden Jokowi memerintahkan penurunan harga tes PCR. Kemenkes pun menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp275 ribu, sedangkan di provinsi lainnya Rp300 ribu. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler