Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu. Itu diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Perintah ini menyusul diwajibkannya tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat. “Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan arahan Jokowi untuk menambah masa berlaku tes PCR. Di mana, masa berlaku hasil tes PCR ini naik menjadi 3x24 jam.
“Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Baca juga: MUI Minta Tes PCR Digratiskan
Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ilustrasi Tes PCR. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga