Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah punya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan itu diungkapkannya saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Saat itu, salah satu pengacara Robin menanyakan pada saksi, terkait delapan penyidik di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin. Pertanyaan itu berkaitan dengan informasi yang diberikan Sekda Tanjungbalai, Yusmada.

“Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya 8 penyidik yang bisa digerakkan?” tanya salah satu pengacara Robin dalam sidang, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/10/2021).

Azis pun membantah memiliki delapan orang di KPK yang bisa ia gerakkan. “Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak [8 penyidik KPK yang bisa digerakkan],” jawab Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam untuk Amankan Kasus, KPK Kalang Kabut

Dugaan 'orang pegangan' Azis di komisi antirasuah sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Jaksa menyebut 'orang dalam' ini diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara. Jaksa kemudian mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

“Perkara apa?” ujar jaksa.

“Enggak ada disampaikan,” jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin.Baca juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah Suap yang Diberikan Pada Mantan Penyidik KPKMenurut Yusmada, informasi itu berdasarkan penuturan dari mulut Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial yang divonis tiga tahun penjara. Namun, Yusmada mengaku tidak mendalami lebih lanjut.“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?” kata jaksa.“Iya pak,” ujar Yusmada.Azis sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler