Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah memberlakukan Rapid Test (RT) PCR bagi penumpang pesawat. Syarat wajib ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No 21 tahun 2021 tentang Ketentuan perjalanan Orang Dlaam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat wajib RT-PCR itu berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 pada pukul 00.00. Dalam SE itu juga mengatur bagi pelaku perjalanan pesawat untuk tujuan di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukan dokumen vaksinasi minimal pada dosis pertama.

Pelaku perjalanan pesawat terbang juga diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Baca juga: Ada 19, Ini Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Indonesia

Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut. Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler