Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin masuk WNA dari 19 negara ke Indonesia. Pencabutan itu dilakukan bila negara asal WNA itu tidak mengizinkan atau membuka pintu perjalanan juga bagi warga Indonesia.

Luhut menyebut, kesempatan pembukaan pintu perjalanan internasional itu bersifat resiprokal alias saling berbalas. Artinya, bila Indonesia membuka pintu perjalanan bagi suatu negara, maka negara itu juga harus membuka pintu perjalanan juga bagi warga negara Indonesia.

Baca juga: Luhut: Kedatangan WNA Sudah Sesuai Prosedur

Dengan demikian, bila ada negara yang ternyata masih menutup pintu masuk bagi warga negara Indonesia, tidak menutup kemungkinan negara itu didepak dari daftar 19 negara yang warganya boleh masuk ke Indonesia.

"Bila mereka belum membuka buat kita, karena kita sepakat resiprokal, tidak menutup kemungkinan untuk di-drop dari daftar 19 negara tersebut," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Seperti diketahui Indonesia telah membuka pintu internasional di Jakarta, Manado, dan Bali. Pembukaan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Baca juga: 14 Oktober, Penerbangan Internasional ke Ngurah Rai Bali Dibuka dengan Ketat

Adapun daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk tersebut, menurut Luhut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas virus COVID-19 berdasarkan standar WHO.Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Syarat WNA Masuk ke IndonesiaDalam kesempatan itu, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo juga mengingatkan kepada jajarannya agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya."Hal itu dilakukan agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," ungkap Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler