Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mantan satpam KPK, Iwan Ismail membantah pernyataan Plt Jubir KPK Ali Fikri. Di mana foto bendera HTI di meja kerja KPK yang diambilnya disebut hoaks.

“Ini bukan hoaks, bendera itu benar ada, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret," tegas Iwan Ismail, dikutip dari Detikcom, Senin (4/10/2021).

Dia mengaku ada yang menyapanya dengan sebutan Iwan Taliban saat menjalani pemeriksaan internal. Iwan pun terheran dengan sebutan itu.

Baca juga: Eks Satpam KPK Dipecat Gegara Foto Bendera HTI, Ini Penjelasannya

“Saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban,” ujarnya.

Diketahui, sosok Iwan Ismail ujug-ujug muncul di tengah kegegeran pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) per akhir September lalu. Mantan tenaga pengamanan dalam KPK itu membuat surat terbuka yang ditembuskan ke Presiden Jokowi.

“Intinya sih saya terinspirasi dari beberapa surat-surat terbuka yang saya baca di media sosial. Kedua, saya teringat kembali ketika kemarin teman-teman diberhentikan dengan hormat di KPK, bahwa saya juga pernah diberhentikan,” jelas Iwan.

Untuk diketahui, Iwan diberhentikan dari pekerjaannya pada 26 Desember 2019. Dia dianggap melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Jaksa KPK yang Taruh Bendera ‘HTI’ di Meja Kerja Dilaporkan

Pelanggaran dimaksud adalah memotret ruang penyidik di lantai 10 gedung KPK yang ada bendera HTI di salah satu mejanya. Foto tersebut lantas ada yang mengunggahnya di media sosial. Namun, dia membantah telah menyebarkan foto itu di media sosial.

“Saya tidak pernah menyebarkan foto itu di media sosial. Saya hanya membagikannya di grup WhatsApp yang anggotanya kawan-kawan saya di Bandung,” katanya.Iwan menceritakan, potret itu diambil seiring aksi-aksi demo menolak revisi UU KPK. Tapi dia mengaku telah melihat adanya bendera HTI di dua meja penyidik di KPK sejak awal menjadi satpam di sana, yakni pada Februari 2018.“Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa,” kata Iwan.Setelah diberhentikan dari KPK, Iwan lantas bekerja di perumahan milik bank plat merah di kawasan Meruya. Dia tinggal sendirian di kos-kosan berukuran 3x4 meter.Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan petugas satpam KPK tindakan ilegal.Ali mengatakan pegawai tersebut sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” kata Ali.“Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” tambahnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler