Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bantul – Kasus satai sianida dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman kembali digelar Pengadilan Negeri Bantul. Kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi dengan dakwaan pembunuhan berencana. Pengacara Nani berdalih pengenaan Pasal 340 KUHP tidak berkorelasi.

Menjawab eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri memberikan tanggapan. JPU menegaskan dakwaan soal pembunuhan berencana sah.

Baca: Ketua RT Ungkap Pelaku Takjil Sate Beracun dan Target Ternyata Sudah Nikah Siri

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari," ujarnya saat persidangan di PN Bantul seperti dikutip Detik.com, Senin (4/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana ini memutuskan untuk memberikan putusan sela Senin (1/10/2021) pekan depan.

"Jadi kami baru akan tentukan sikap Senin di persidangan dengan agenda putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Diberitakan sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa kasus takjil sate beracun sianida, Nani Aprilliani Nurjaman keberatan dengan penerapan Pasal 340 KUHP.

Baca: Target Takjil Beracun di Bantul Ternyata Anggota Polisi, Sudah Direncanakan Tiga Bulan

Pihak pengacara menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Nani yang akhirnya menewaskan seorang bocah anak driver ojol di Bantul."Karena Pasal 340 KUHP yang jadi dakwaan kepada Nani tidak berkorelasi. Unsur-unsurnya disebut tidak terpenuhi," ucap salah satu pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo, di PN Bantul, Senin (27/9).Penasihat Hukum Nani lainnya, Wanda Satria Atmaja melanjutkan, bahwa pasal 340 KUHP terlalu berat untuk Nani. Pasalnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban yang merupakan seorang bocah.Baca: Gelar Rekonstruksi, Tersangka Takjil Satai Beracun Nangis Sesenggukan Selama Perankan Adegan"Pasal 340 adalah kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," katanya.Selain itu, Wanda menilai Nani tidak memiliki rencana untuk membunuh seorang bocah yang merupakan anak dari Bandiman, seorang ojol yang diminta Nani untuk mengantarkan paket makanan berisi sate sianida ke orang yang bernama Tomi."Jadi pasal tersebut unsur sengajanya di mana? Unsur sengaja membunuh Nabanya (korban N) di mana itu tidak pernah ada," katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler