Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ditangkap KPK, Jumat (24/9/2021) malam. Dia ditetapkan tersangka dan telah ditahan tekait kasus dugaan suap penanganan korupsi di Lampung Tengah.

Partai Golkar melalui Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM, Supriansa mengatakan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK. Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis, Partai Golkar pun mempersiapkan pengganti posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Baca juga: Ada Nama Azis Syamsuddin di Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani KPK, Ini Perannya

Itu sesuai dengan mekanisme internal Partai Golkar dan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, Partai Golkar juga menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis Syamsuddin membutuhkannya.

“Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham Partai Golkar maka kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum kepada Bakumham Partai Golkar,” katanya, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Seperti diketahui KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin pada Jum’at malam. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.00.Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler