Terkait Pilkada 2024, Masa Jabatan Kepala Daerah Diwacanakan Diperpanjang
Murianews
Sabtu, 25 September 2021 12:30:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Sejumlah daerah bakal mengalami kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022-2024. Sebabnya, kepala daerah di beberapa wilayah itu akan habis masa jabatannya pada 2022 dan baru melakukan Pilkada pada 2024.
Tercatat sebanyak 274 kepala daerah akan menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan habis pada 2022. Namun, UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada sebelum November 2024.
Sesuai Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat penjabat kepala daerah. Pejabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Wacana perpanjangan masa jabatan untuk daerah-daerah itu pun mencuat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah mendapatkan usulan perpanjangan itu dari beberapa pakar. Pihaknya sendiri sedang mengkaji aturan-aturan yang ada dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Kemendagri menghargai masukan-masukan yang ada. Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Hingga saat ini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” kata Benni dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Beni, sampai saat ini Kemendagri masih berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkannya, sistem tersebut telah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Pilkada Serentak. (MURIANEWS/Zulkifli Fahmi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sejumlah daerah bakal mengalami kekosongan