Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – DPR RI telah memilih tujuh orang menjadi hakim agung. Brigjen TNI Tama Ulinta salah satunya. Dia dipilih menjadi hakim agung militer. Dia pun jadi perempuan pertama sepanjang sejarah Indonesia yang menjadi hakim agung militer.

Dikutip dari Wikipedia, perempuan kelahiran Medan, 3 Maret 1965 itu masuk pendidikan militer di Sepawamil pada 1990. Karir militernya dimulai dari menjadi anggota Pok Banhatluhkum Gol II pada 1990. Tiga tahun berselang, dia mulai berkarir di Pengadilan Militer Medan di Medan.

Karirnya di Medan terus melejit hingga akhirnya dipindah tugaskan ke Palembang, sebagai anggota Pokkimmil Gol V Dilmil I-04 pada 2007. Tak butuh waktu lama, dia menjadi menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 2008.

Pada 2011, Tama Ulinta kembali ke Medan dan menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan. Karirnya terus meningkat hingga Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2011.

Pada 2017, Tama menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Mahkamah Agung. Dan pada 2021 menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.

Dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial (KY), saat mengikuti seleksi di KY, Tama Ulinta ditanya asas audi et alteram partem, asas hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. Apakah asas tersebut bisa diterapkan di tingkat kasasi, karena hakim hanya memeriksa berkas?

Tama Ulinta pun menjawab, walaupun sebagai hakim agung hanya memeriksa judex juris. Menurut Tama Ulinta, asas tersebut masih relevan untuk diterapkan karena dalam berkas-berkas tersebut tentu bisa melihat ada memori kasasi, ada kontra-memori kasasi, yang harus dipertimbangkan secara seimbang oleh hakim. Jadi, walaupun misalnya MA tidak memanggil para pihak, kecuali dalam keadaan tertentu, tapi dapat dilihat dari berkas-berkas yang ada.

“Saya bisa jelaskan bahwa dalam membuat pertimbangan itu, tentu dengan melihat pertimbangan terkait apa yang disampaikan dalam memori kasasi maupun kontra-memori kasasi tersebut. Kedua belah pihak harus diterima dan dipertimbangkan secara matang oleh hakim tersebut,” jawab Tama Ulinta.Tama Ulinta juga menyoroti pentingnya kolaborasi pengawasan internal MA dan pengawasan eksternal KY. Menurutnya sinergitas itu perlu ditingkatkan.“Pengawasan baik secara internal dan eksternal harus ditingkatkan, perlu ada reviu dan penelitian mengapa masih kurang maksimal. Saran saya, harus ada UU lagi yang menegaskan kembali tentang kewenangan KY, misalnya dalam waktu dekat ini dalam RUU Jabatan Hakim,” ujar Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta, Senin (7/1) di Auditorium KY, Jakarta.Lebih lanjut ia juga mempertanyakan mengapa cuma KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal secara tidak langsung, semua yang berada di lingkungan peradilan itu pasti tahu jika telah terjadi pelanggaran, tapi memilih diam saja.“Harusnya yang diam saja juga ikut dihukum. Saya punya pengalaman di suatu pengadilan yang akhirnya kena OTT. Oknum hakim tersebut memiliki koleksi mobil mewah. Ketua pengadilan tidak mencoba menindak atau bertanya. Padahal dengan gaji dan penghasilan yang diterima, tidak mungkin oknum hakim tersebut memiliki mobil tersebut,” ungkap perempuan kelahiran Medan ini. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler