Akhirnya, Pekerja Non Esensial Dibolehin WFO dengan Syarat
Murianews
Selasa, 21 September 2021 08:05:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya membolehkan pekerjaan di non esensial untuk kembali 'ngantor' alias work from office (WFO). Meski begitu, penyesuaian itu dilakukan dengan protokol yang ketat.
Dalam konfrensi pers evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Syarat itu yakni maksimal kapasitas 25 %. Kelonggaran itu diberikan untuk pegawai non esensial di kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.
"Perkantoran pada sektor non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO," kata Luhut.
Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi perkantoran non esensial. (MI/Fransisco Carolio)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya membolehkan pekerjaan di non esensial untuk kembali 'ngantor' alias work from office (WFO). Meski begitu, penyesuaian itu dilakukan dengan protokol yang ketat.
Dalam konfrensi pers evaluasi