Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Alhamdulillah, Pemerintah akhirnya membolehkan pekerjaan di non esensial untuk kembali 'ngantor' alias work from office (WFO). Meski begitu, penyesuaian itu dilakukan dengan protokol yang ketat.

Dalam konfrensi pers evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi.

Syarat itu yakni maksimal kapasitas 25 %. Kelonggaran itu diberikan untuk pegawai non esensial di kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.

"Perkantoran pada sektor non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO," kata Luhut.

Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.
Syarat lainnya, pegawai yang bisa WFO harus sudah divaksinasi. Di kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kantor non esensial itu sudah dilengkapi QR aplikasi PeduliLindungi.Bukan cuma kantor, restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor alias di luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%."Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," ungkap Luhut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler