Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (21/9/2021). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. KPK juga akan memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
“Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/9/2021).
Menurut Ali, Anies dan Prasetyo akan dipanggil sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidik. Dia berharap, dari keduanya bisa menemukan titik terang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. “Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” paparnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara kasus itu. Ali menyebut KPK masih perlu memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa guna mendalami kasus.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” paparnya.
Dalam perkara ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gubernur DKI Jateng Anies Baswedan. (dok. RRI.co.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (