Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Denpasar – Seorang selebgram perempuan asal Bali RR (32) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pornoaksi, yakni bugil dan masturbasi saat live di media sosial (medsos).

Kapolres Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku melakukan aksinya sekitar sembilan bulan. Dari aksinya itu, pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulannya. Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui memiliki akun di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya,” paparnya dikutip dari Detikcom, Senin (20/9/2021).

Atas aksinya, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, selebgram berinisial RR ditangkap polisi karena kerap melakukan siaran langsung (live) via media sosial (medsos) Mango Live dengan cara bugil. RR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Kepada polisi, RR mengaku sudah live bugil berbulan-bulan menggunakan aplikasi online.
Setiap kali live, RR selalu bugil dan melakukan pornoaksi, yakni masturbasi. Dari informasi tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan.RR diketahui dikenal sebagai ‘bintang live’. Dia melakukan aksinya itu di sebuah apartemen di Denpasar. Polisi membenarkan RR menggunakan akun bernama 'Kuda Poni' di aplikasi medsos live tersebut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler