Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air terus dipertanyakan. Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman pun menilai Jokowi bersikap lembek menghadapi isu-isu itu.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Presiden menyatakan tidak akan campur tangan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, apa yang dilakukan Presiden itu menunjukkan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi rendah.

“Sikap ini semakin menunjukan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Zaenur pun menyinggung janji Jokowi pada 2019 lalu. Di mana saat itu Jokowi berjanji membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, namun hal itu tidak terealisasi.

“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.

Lebih lanjut Zaenur menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Artinya, sambung Zaenur, KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes itu diserahkan MA ke Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi kepegawaian.“Menurut saya pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya.Sebelumnya pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan akan diberhentikan per 30 September 2021. Menurut KPK, keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Dalam konfrensi persnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menapik KPK mempercepat pemberhentian para pegawai yang sudah Nonaktif itu. Menurutnya, keputusan itu mengacu dari batas waktu maksimal peralihan status pegawai yang diatur UU 19/2019 tentang KPK yakni dua tahun. “Jadi, bukan percepatan, tapi dalam durasi yang diamanatkan UU,” ucap dia. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News