Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Depok – Masih ingat Adam Ibrahim yang heboh karena mengaku menangkap babi ngepet atau babi jadi-jadian di Depok, pada akhir April lalu. Saat itu jagat maya dihebohkan dengan penangkapan babi ngepet tersebut. Namun, ternyata itu hanya skenario Adam Ibrahim untuk pansos (panjat sosial) atau cari ketenaran saja.

Itu terungkap di Pengadilan Negeri Depok saat sidang kasus yang menyeret Adam Ibrahim. Menurut Jaksa, Adam Ibrahim telah sengaja menyiarkan berita bohong mengenai babi ngepet itu. Padahal, babi yang disebutnya telah ditangkap tersebut, ternyata dibelinya dengan harga Rp 500 ribu.

“Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut," ungkap jaksa Putri Dwi Astrini, dikutip dari Detikcom, Selasa (14/9/2021).

Peristiwa penangkapan babi ngepet itu hanyalah akal-akalan Adam Ibrahim sendiri. Nyatanya, babi itu adalah babi biasa yang dibeli Adam secara online.

“Yang sebenarnya seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah seekor babi jadi-jadian (babi ngepet), melainkan adalah seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang terdakwa dapatkan/terdakwa beli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 ribu dengan transaksi secara COD (cash on delivery) di daerah Puncak Cianjur,” ucap jaksa.
Karena itu, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.“Sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar dan nyata ada,” pungkas jaksa Putri. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler