Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS,Yogyakarta — Seorang pemuda berinisial MF (27) warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi karena mencuri uang dari kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo. Dalam pencurian tersebut, MF berhasil menggasak uang sebanyak Rp 50 juta.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 13.40 Wib di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan.

Nahas, saat melancarkan aksinya, ia terekam jelas oleh CCTV yang terpasang di lokasi masjid. Ia pun terlihat jelas merusak gembok kotak amal dengan rapi lalu menggasak uang tunai di dalamnya.

“Jadi pelaku ini memanfaatkan waktu lengah selepas salat Zuhur. Karena melihat situasi sepi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang,” kata Kapolsek seperti dikutip Solopos.com, Jumat (10/9/2021).

Kapolsek menyebutkan, dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa uang tunai dalam kota amal berjumlah sekitar Rp 50 juta yang merupakan hasil donasi dan kumpulan para jemaah sekitar dua tahun.

Namun, pelaku mengaku hanya mengambil senilai Rp 6,5 juta yang digunakan untuk membeli peralatan elektronik, bayar uang indekos, dan membayar beberapa kebutuhan lainnya.

“Setelah berhasil dia kabur dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menyatakan pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang takmir masjid setempat.Dia melihat kondisi kotak amal telah terbongkar dan kemudian melaporkannya ke polisi pada 29 Agustus 2021. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dengan mengacu pada plat nomor kendaraan yang digunakannya saat kabur.“Kami meminta bantuan dari Satlantas untuk mengecek dan memeriksa identitas pelaku dari nomor plat kendaraan yang digunakannya. Dalam sehari semalam, pelaku berhasil kami ungkap,” kata Nuri.Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah berkasi dua kali. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel cokelat, sepeda motor Honda Beat hitam, kwitansi pembayaran kontrakan, serta beberapa peralatan elektronik.Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler