Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dasar perhitungan royalti musik ditinjau kembali. Kementerian teknis yang membidangi pun diminta melakukan perhitungan. Itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan para pengusaha.

“Terkait hal-hal teknis lain terkait royalti musik diminta untuk ditinjau untuk basis perhitungan pembayaran royalti. Nah itu Bapak Presiden juga akan meminta teknis, kementerian teknis untuk menghitung,” kata Airlangga, dikutip dari Detikcom, Rabu (8/9/2021).

Diketahui, sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam aturan itu, pemerinitah mewajibkan 14 sektor usaha maupun kegiatan membayar royalti atas pemutaran lagu dan musik. Mereka wajib membayar royalty musik saat beroperasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2, 14 sektor usaha dan kegiatan yang wajib membayar rolati musik adalah seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.

Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.

“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” tulis pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam pertemuan itu Jokowi mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Di pertemuan itu, Aprindo yang dihadiri Ketua Umumnya, Roy Mandey langsung menyampaikan poin-poin yang diharapkan untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum, salah satunya soal royalti musik itu.Roy memprotes terkait mekanisme penghitungan pengenaan royalti musik di toko ritel yang selama ini diukur berdasarkan jumlah gerai.“Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan,” terangnya, dikutip dari Detikcom.Dia mengungkapkan banyak pengusaha ritel yang keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Dia pun berharap pemerintah mengatur kembali mekanisme pengenaannya.“Padahal yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan bukan produk-produk yang dipajang. Produk yang dipajangkan tidak mendengarkan musik, kita berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali,” ucapnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler