STRP Sudah Nggak Berlaku, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
Murianews
Selasa, 7 September 2021 18:12:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Ketentuan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) telah dicabut dan tak lagi berlaku mulai hari ini, Selasa (7/9/2021). Sebagai gantinya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggantinya dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4.
Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) No 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). SE itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito Senin (6/9//2021).
“Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Surat edaran itu berlaku mulai hari ini (7/9/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan itu nantinya juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementrian/lembaga.
Dengan berlakunya SE ini, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan. Aplikasi ini digunakan untuk memeriksa hasil tes cepat (Rapid Tes) PCR atau Antigen warga. Selain itu juga untuk menunjukan status vaksinasi pada warga tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi PeduliLindungi. (MURIANEWS/Zulkifli Fahmi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ketentuan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) telah dicabut dan tak lagi berlaku mulai hari ini, Selasa (7/9/2021). Sebagai gantinya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggantinya dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4.
Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (