Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANES, Blitar – Warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dengan tegas menolak permintaan maaf Kepala Desa Ngadri, MM. Mereka mengaku terlanjur sakit hati dengan sikap si Kades.

Dengan permintaan maaf itu, secara tak langsung Kades Ngadri telah mengakui perbuatannya menilap atau menggelapkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST). Dia telah meminta maaf kepada warga yang BST nya ia gelapkan.

Salah satu warga yang melaporkan Kades Ngadri ke polisi, Haryono mengaku telah didatangi kades. Sang kades mendatanginya saat berjualan di wilayah Kesamben. Di kesempatan itu Kades Ngadri menyatakan permintaan maafnya, namun Haryono menolaknya dengan tegas.

“Pak kades datang ke stan saya di Kesamben terus minta maaf. Tapi saya tolak sudah kasep (terlambat). Ini harga diri soalnya. Proses hukum harus tetap jalan, biar kades jera dan tidak ditiru oleh kades-kades desa lainnya. Desa lain juga biar lebih hati-hati kalau menyangkut uang bantuan pemerintah seperti BST ini,” ujar Haryono dikutip dari Detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Sementara itu Supriyanto, yang nama neneknya, Katini, dicatut dalam daftar penerima BST, mengaku telah menanyakan dana BST atas nama almarhumah neneknya itu kepada Kades Ngadri. Dan jawaban kades, uang jatah almarhum neneknya sudah dikembalikan ke kas negara.

Uang itu dikembalikan setelah kasus tersebut terkuak. Tetapi Supriyanto masih tak percaya jika uang BST itu telah dikembalikan ke kas negara.“Dia menjawab, uang warga yang sudah meninggal dikembalikan ke kas negara. Tapi kan saya perlu buktinya. Kapan dikembalikan dan jalur pengembalian itu seperti apa,” tandas Supriyanto.Kades Ngadri dilaporkan oleh pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW dengan dugaan penggelapan dana BST. Hartatik menyebut Kades Ngadri, MM, menggunakan modus memasukkan nama orang yang telah meninggal dan memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan dana BST. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler