Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blitar – Kepala Desa (Kades) Ngadri MM, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dilaporkan polisi. Dua warganya mengadu ke polisi lantaran menduga Kades Ngadri itu telah menilap bantuan sosial tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro membenarkan telah menerima laporan itu. Pada Jumat (3/9) kedua warga yang mangadu itu telah dipanggil ke Polres Blitar untuk memberikan keterangan sekaligus barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Iya benar ada laporan. Masih kami selidiki, nanti akan kami rilis dan jelaskan,” kata Ardyan, dikutip dari Detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Ada pun dua warga yang melapor itu adalah Hartatik (49) dan Haryono (52), pasutri warga RT 3 RW. Kepada wartawan, Hartatik menceritakan kronologi ditemukannya dugaan penggelapan dana BST yang tidak sampai kepada warga yang seharusnya menerima.

Hartatik yang merupakan kader Posyandu di desanya itu mendapatkan informasi dari temannya, jika nama ayahnya yang sudah meninggal dan suaminya terdaftar sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021.

Padahal ayah Hartati, Lasminto telah meninggal sekitar 10 tahun lalu. Sementara suaminya, Haryono tak pernah menerima bantuan itu.

Lha saya bilang, aku ora nrimo duite kok. Lha terus sopo sing nrimo? (saya tidak menerima uangnya kok, lha terus siapa yang menerima?,” ucap Hartatik saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Mendapati informasi itu, Hartatik lalu menanyakan masalah ini kepada saudaranya yang paham hukum. Karena skema distribusi BST melalui kantor pos terdekat, maka Hartatik diminta menanyakan langsung ke Kantor Pos Binangun.
Ketika menanyakan itu, jawaban petugas kantor pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama itu mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.“Padahal suami saya gak pernah tanda tangan. Ada juga tanda tangan bapak saya. Kan gak mungkin, wong bapak sudah lama meninggal 10 tahun lalu. Petugas pos bilang, kalau 30 daftar nama penerima BST untuk Desa Ngadri itu uangnya dibawa pak kades,” ungkapnya.Hal serupa ternyata dialami warga lainnya, Supriyanto. Di mana dia mendapati nama neneknya, Katini juga turut tercantum dalam daftar penerima BST Agustus 2021 di Desang Ngadri. Bahkan, terdapat cap jempol yang menyatakan Katini telah mengambil uang Rp 600 ribu itu.Padahal, Supriyanto yang merupakan ahli waris Katini mengaku neneknya telah meninggal sekitar lima tahun lalu. “Saya tidak tahu itu cap jempol siapa. Karena saya sebagai ahli waris mbah Katini juga tidak menerima uang itu sepeserpun,” ujar Supriyanto.Supriyanto menduga tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga Desa Ngadri yang telah meninggal dunia juga dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial. Karena ada nama Bronto, tetangganya yang sudah meninggal juga tertera dalam daftar orang yang sudah mengambil BST yang cair pada Agustus 2021. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler