Bobol PeduliLindungi, Dua Orang di Jakarta Utara Ditangkap
Murianews
Jumat, 3 September 2021 16:29:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua orang di wilayah hukumnya. Satu orang berinisial HH yang merupakan staf Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara dan seorang karyawan swasta, FH. Keduanya ditangkap lantaran melakukan akses ilegal dan mencuri data di aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jumat (2/9/2021) mengatakan dua tersangka itu memanfaatkan situasi di mana masyarakat masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Seperti diketahui, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga berkunjung di pusat perbelanjaan.
Tersangka HH kemudian melakukan akses secara ilegal untuk mendapatkan data kependudukan ada NIK. Dia yang bekerja sebagai staf di kelurahan mendapatkan keleluasaan untuk mencomot data-data itu.
“Yang bersangkutan adalah pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” tutur Fadil, dikutip dari CNN Indonesia.
Data-data dari HH itu kemudian diolah FH untuk menjadi sertifikat vaksin palsu. Sertifikat paslu itu kemudian ditawarkan ke masyarakat yang ingin leluasa jalan-jalan mejeng sana-sini melalui media sosial facebook bernama Tri Putra Heru.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi PeduliLindungi. (MURIANEWS/Zulkifli Fahmi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua orang di wilayah hukumnya. Satu orang berinisial HH yang merupakan staf Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara dan seorang karyawan swasta, FH. Keduanya ditangkap lantaran melakukan akses ilegal dan mencuri data di aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jumat (2/9/2021) mengatakan dua tersangka itu memanfaatkan situasi di mana masyarakat masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Seperti diketahui, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga berkunjung di pusat perbelanjaan.
Tersangka HH kemudian melakukan akses secara ilegal untuk mendapatkan data kependudukan ada NIK. Dia yang bekerja sebagai staf di kelurahan mendapatkan keleluasaan untuk mencomot data-data itu.
“Yang bersangkutan adalah pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” tutur Fadil, dikutip dari