Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua orang di wilayah hukumnya. Satu orang berinisial HH yang merupakan staf Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara dan seorang karyawan swasta, FH. Keduanya ditangkap lantaran melakukan akses ilegal dan mencuri data di aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jumat (2/9/2021) mengatakan dua tersangka itu memanfaatkan situasi di mana masyarakat masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Seperti diketahui, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga berkunjung di pusat perbelanjaan.

Tersangka HH kemudian melakukan akses secara ilegal untuk mendapatkan data kependudukan ada NIK. Dia yang bekerja sebagai staf di kelurahan mendapatkan keleluasaan untuk mencomot data-data itu.

“Yang bersangkutan adalah pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” tutur Fadil, dikutip dari CNN Indonesia.

Data-data dari HH itu kemudian diolah FH untuk menjadi sertifikat vaksin palsu. Sertifikat paslu itu kemudian ditawarkan ke masyarakat yang ingin leluasa jalan-jalan mejeng sana-sini melalui media sosial facebook bernama Tri Putra Heru.

Dalam unggahannya itu, ia menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapat sertifikat vaksin tanpa harus menjalani vaksinasi. “Akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp370 ribu,” ujar Fadil.Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua orang pemesan sertifikat palsu, yakni AN dan DI. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu. “Alasannya (membeli) dia ingin bebas untuk ke mana-mana,” ucap Fadil.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 dan atau Pasal 32 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler