Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021.
Informasi mengenai pembubaran BSNP itu dibenarkan anggotanya, Doni Koesoema. Namun, meski telah dibubarkan, pihaknya belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota.
“Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima,” ujar Doni dikutip dari Detikcom, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, penggabungan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek telah menyalahi aturan. Sepengetahuannya, dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), badan tersebut harus mandiri.
“Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri,” ujar Doni.
Adapun dalam Pemendikbud Ristek, pembubaran BSNP itu tertuang dalam Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, terdapat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbudristek. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 233
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
- penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gedung Kemendikbud. (dok. Setkab)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021.
Informasi mengenai pembubaran BSNP itu dibenarkan anggotanya, Doni Koesoema. Namun, meski telah dibubarkan, pihaknya belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota.
“Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima,” ujar Doni dikutip dari