Punya Paraf Sakti, Suami Bupati Probolinggo Otaki Jual Beli Jabatan
Murianews
Selasa, 31 Agustus 2021 15:55:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus jual beli calon Pejabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo diotaki Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dan suami Bupati Probolinggo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada persyaratan khusus dalam pengusulan nama para Pj Kepala Desa. Di mana, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf nota dinas sebagai representasi dari Tantriana, Bupati Probolinggo.
Nah, untuk mendapatkan paraf ‘sakti’ itu, calon Pj Kepala Desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.
KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.
Pertemuan itu dihadiri 12 Pj Kepala Desa di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krjengan, Probolinggo pada Jumat (27/8/2021). Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.
“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ucap Alex, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus jual beli calon Pejabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo diotaki Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dan suami Bupati Probolinggo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada persyaratan khusus dalam pengusulan nama para Pj Kepala Desa. Di mana, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf nota dinas sebagai representasi dari Tantriana, Bupati Probolinggo.
Nah, untuk mendapatkan paraf ‘sakti’ itu, calon Pj Kepala Desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.
KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.
Pertemuan itu dihadiri 12 Pj Kepala Desa di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krjengan, Probolinggo pada Jumat (27/8/2021). Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.
“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ucap Alex, dikutip dari