Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021). PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Di kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam mengendalikan Covid-19. Di mana, dalam satu minggu terakhir tren Covid-19 mengalami perbaikan.

Jokowi mengatakan tingkat positifity rate atau kasus aktif terus menurun. Selain itu, katerisian di rumah sakit, atau BOR juga menurun hingga 27 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan 31 Agustus hingga 6 September sebagai berikut, Jawa Bali mengalami penambahan aglomerasi masuk ke level tiga, yakni Malang Raya dan Solo Raya,” katanya.

Dengan penambahan itu, penerapan PPKM Level 3 di Jawa Bali bertambah, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Solo Raya dan Malang Raya. Sementara, Semarang Raya sudah turun ke Level 2.“Hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor juga menunjukan kemajuan yang baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan penyesuaian yang akan dijelaskan menteri koordinator dan menteri-menteri terkait,” kata Jokowi. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler