Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin tiba di KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021) sore.

Setelah tiba, mereka langsung bergegas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat dibawa petugas, keduanya tak mengeluarkan sepatah kata pada awak media.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pun belum mau berkomentar banyak. Dia meminta awak media menunggu perkembangannya setelah tim melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pada mereka yang ditangkap.

“Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud,’ kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/8/2021).

Diketahui, Tantriana dan Hasan diduga terlibat tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan. Keduanya turut terjariing operasi tangkap tangan bersama delapan orang lainnya, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Jual beli jabatan Pj Kades. Tiap calon Pj Kades dimintain duit. Bupatinya ini 'boneka', suaminya yang aktif. Soal kades, ada 252 kades, satu kades temuan awal dimintai Rp20 juta,” ujar seorang sumber CNNIndonesia.com, Senin (30/8/2021).Selain kedua orang tersebut, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lain termasuk dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya Dodi Kurniawan Camat Krejengan dan Sumarto Pj Kades di Kecamatan Krejengan.Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler