Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus penistaan agama, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung. Dia pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kamis (26/8/2021) malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadan mengatakan, Yahya Waloni sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi. Namun, dia kemudian dibawa ke RS karena sakit.

“Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan diantar ke RS Polri tadi malam,” kata kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penista agama itu mengalami pembengkakan jantung.

Baca juga: Sebut Injil Palsu, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama."Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," kata Rusdi. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler