Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap penceramah Yahya Waloni, baru-baru ini. Penceramah itu ditangkap atas kasus penistaan agama.

Dalam kasus itu, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Di mana, pada video ceramah yang diunggah di sana, Yahya menyampaikan bahwa Bibble tak hanya fiktif namun palsu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sendiri sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka sejak Mei 2021. Proses hukum itu berdasarkan laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.

Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/8/2021).

Menurut Rusdi, Polri tak bekerja lambat dalam memproses Yahya Waloni terkait kasus tersebut. Dia menilai, penangkapan baru dilakukan karena tindakan penceramah itu mulai digelisahkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
“Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua. Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan,” kata Rusdi.Rusdi mengaku polisi telah bertindak secara professional, sehingga tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat. Dia juga mengatakan Yahya akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.Dia pun meminta kepada masyarakat agar tak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dalam merespon sejumlah konten-konten serupa yang beredar dalam beberapa waktu terakhir. Juru bicara Polri itu menekankan bahwa Korps Bhayangkara akan menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel. “Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami,” katanya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler