Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kakek di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Kakek berinisia P (62) itu ditangkap karena melakukan aksi pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (25/8/2021). Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kita amankan pelaku kemarin, sudah kita proses,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban ke kepolisia. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan ancaman kekerasan yang dilakukan pelaku pada korban. Ada pun, pelaku memberikan iming-iming uang untuk membujuk korbannya agar mau memenuhi keinginannya.

”Diiming-iming, dikasih uang, saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang,” ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali. Pelaku biasa melakukan aksinya saat keadaan rumahnya sedang sepi. “Kalau pelecehan itu beberapa kali ya, tapi kalau persetubuhan itu sekali,” ucap Wisnu.Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 12 tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler