Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Usulan skema pemberian bantuan sosial pada anak yatim piatu disiapkan. Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan skema itu diusulkan dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sebulannya.

Harry menjelaskan, bantuan tidak hanya diberikan pada anak yatim piatu akibat Covid-19 saja. Anak yatim piatu selain akibat Covid-19 juga turut mendapatkannya.

“Sementara ini diusulkan Rp300 ribu per bulan untuk anak yang belum sekolah, dan Rp200 ribu per bulan untuk anak yang sudah sekolah,” kata Harry dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kemensos mencatat ada total 4.230.622 anak di bawah usia 18 tahun yang akan mendapat bantuan tersebut. Harry mengaku tak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah mengingat pandemi Covid-19 yang masih berjalan.

“Itu data yang sudah padan dengan dukcapil, bahwa nanti dalam praktiknya mungkin saja ada tambahan, nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi,” ucap Harry.Untuk menyalurkanbantuan itu, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,2 triliun. Bantuan itu disiapkan untuk program selama empat bulan kedepan. Sementara, untuk tahun depan, pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp 9,6 triliun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler