Gus Nur Bebas, Pengacara: Tidak Ada yang Berubah Dalam Menyampaikan Kebenaran
Murianews
Selasa, 24 Agustus 2021 17:55:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian terkait NU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan soal informasi bebasnya Gus Nur. “Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis,” ujar Kombes Ahmad.
Informasi itu juga dibenarkan salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, Andry Ermawan. “Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi,” tutur Andry Ermawan, dikutip dari Detikcom, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, saat bebas, Gus Nur dijemput tim pengacara di Jakarta. Gus Nur bebas sesuai dengan vonis 10 bulan penjara yang diterimanya.
“Tadi dijemput sama tim pengacara perwakilan di Jakarta. Kalau remisi atau nggak, Gus Nur punya hak remisi. Tapi, kalau saya lihat, hitungannya sudah sesuai 10 bulan sesuai vonisnya,” terang Andry.
Andry mengungkapkan, setelah bebas Gus Nur tetap melanjutkan kegiatan dakwahnya. Dia juga mengungkapkan, apa yang dialami Gus Nur tidak akan membuatnya berubah.
“Kalau menurut Gus Nur tadi, dia sebagai pendakwah ya dia tetap akan berdakwah dan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Itu saja pesannya. Dia juga tetap bersemangat dan tidak ada yang berubah dalam menyampaikan kebenaran,” tambah Andry.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gus Nur (DETIKCOM/Hilda Meilisa Rinanda)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian terkait NU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan soal informasi bebasnya Gus Nur. “Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis,” ujar Kombes Ahmad.
Informasi itu juga dibenarkan salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, Andry Ermawan. “Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi,” tutur Andry Ermawan, dikutip dari