Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Dalam rangka HUT ke-76 RI, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktoral Jendral Pemasyarakatan memberikan remisi umum. Ada 3.496 narapidana yang mendapatkan remisi, 214 orang merupakan narapidana kasus korupsi atau koruptor.

Dari 214 narapidana koruptor itu, satu di antaranya Djoko Tjandra. “Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6%),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikutip dari Detikcom, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, pemberian remisi itu sudah sesuai ketentuan dan aturan dari Pasal 14 ayat 1 huruf I UU tentang Pemasyarakatan. Ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Rika menyebut narapidana korupsi yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 28 Pasal 34 ayat 3, karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana,” katanya.

“Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” lanjutnya.Beberapa koruptor yang mendapat remisi adalah, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih narapidana kasus suap PLTU Riau-1, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra terpidana kasus suap surat jenderal polisi dan jaksa, dan juga rekannya Tommy Sumardi.Kemudian juga ada rekan Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus suap fatwa MA Andi Irfan Jaya, serta Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler