Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Dokter Richard Lee dibebaskan, Kamis (12/8/2021). Dia keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 19.52 WIB. Richard keluar ditemani istrinya dan pengacaranya Razman Nasution.

Diketahui, Richard Lee sempat ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Richard ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus dugaan illegal akses dan penghilangan barang bukti.

Sebelumnya, Richard sedang berseteru dengan Kartika Putri. Dia pun dilaporkan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik. Akun Instagram Richard pun menjadi barang bukti. Saat menjadi barang bukti itulah, Richard mengakses Instagram miliknya secara illegal dan membuat postingan serta menghilangkan beberapa bukti di dalamnya.

Ia sempat ditahan namun akhirnya dilepaskan dan tidak dikenakan wajib lapor karena dianggap kooperatif selama penyelidikan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” ujar Razman Arif dikutip dari Detik.com, Jumat (13/8/2021).

Kasus yang menjeratnya itu diketahui atas pendalaman dari laporan Kartika Putri yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya Richard Lee dan Kartika Putri sedang menjalani kasus tersebut dengan mediasi dan sudah tiga kali dijalani. Dalam kasus itu, Richard Lee diduga sudah menghilangkan barang bukti dan mengakses media sosial yang disita polisi secara ilegal.

Sebelumnya Razman Arif Nasution menjelaskan, pihaknya sudah membangun komunikasi terkait kasus Richard Lee dan Kartika Putri. Lebih lanjut, Razman mengaku sudah mengajukan surat agar ponsel Richard Lee dikembalikan. Namun hal itu tak dibalas oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Saya sudah membangun komunikasi dengan pihak yang terkait. Saya bahkan sudah mengajukan surat agar HP klien saya yang bukan tersangka itu tidak dijawab lebih dari 1 bulan,” lanjut Razman.Selain itu dalam kasus Richard Lee dan Kartika Putri, Razman mengaku sudah meminta agar diadakan mediasi untuk perdamaian. Namun, Razman menegaskan hal itu tidak dijawab oleh pihak Polda Metro Jaya.“Saya minta dimediasi untuk perdamaian. Tapi tidak satu pun dikonfirmasi,” lanjut Razman.Lebih lanjut, Razman menegaskan sudah datang ke Polda Sumatera Selatan untuk memeriksa laporan Richard Lee terhadap Kartika Putri. Disebut laporan tersebut sudah berjalan dan akan segera dilakukan gelar perkara.“Saya datang ke Polda Sumsel buat lihat laporan di sana. Mulai berjalan dan sebentar lagi akan dilakukan gelar perkara,” tegas Razman. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler