MURIANEWS, Jakarta - Setelah ditangkap karena menghilangkan barang bukti dan akses ilegal akun Instagram, Dokter Richard Lee dibebaskan. Itu diungkapkan Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution. Razman juga mengklaim, kliennya itu tak perlu wajib lapor.
"Tidak (wajib lapor). Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya," kata Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir
Detik.com, Kamis (12/8/2021) malam.
Meski dibebaskan, pihaknya akan menunggu panggilan polisi untuk pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi beliau nanti Richard Lee akan di-BAP, saya tunggu panggilannya dan kemudian sesuai peraturan akan disidangkan nanti di Jakarta. Insyaallah akan baik-baik saja. Kami optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. Jadi tidak ada yang dicederai," terang Razman.
Razman juga mengaku belum berpikir menempuh jalur praperadilan terkait status Richard Lee. Sejauh ini Razman menyebut pihaknya menerima status hukum dari kliennya tersebut.
"Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," ungkap Razman.
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menahan Richard Lee. Ancaman penjara yang bakal menjerat Richard Lee pun disebut mencapai 8 tahun.
Namun, keputusan itu dianulir. Richard Lee tidak ditahan. Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebut, Dokter Richard Lee kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Yusri menyebut, Dokter Richard Lee kooperatif selama menjalani pemeriksaan."Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021) malam.Baca Juga:
Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Ditangkap PolisiSebelumnya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan bahwa Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu."Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) siang.Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_233357" align="alignnone" width="1024"]

Momen Dokter Richard Lee dibebaskan, Kamis (12/8/2021) malam. (DetikHOT/Pingkan Anggraeni)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Setelah ditangkap karena menghilangkan barang bukti dan akses ilegal akun Instagram, Dokter Richard Lee dibebaskan. Itu diungkapkan Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution. Razman juga mengklaim, kliennya itu tak perlu wajib lapor.
"Tidak (wajib lapor). Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya," kata Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir
Detik.com, Kamis (12/8/2021) malam.
Meski dibebaskan, pihaknya akan menunggu panggilan polisi untuk pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi beliau nanti Richard Lee akan di-BAP, saya tunggu panggilannya dan kemudian sesuai peraturan akan disidangkan nanti di Jakarta. Insyaallah akan baik-baik saja. Kami optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. Jadi tidak ada yang dicederai," terang Razman.
Razman juga mengaku belum berpikir menempuh jalur praperadilan terkait status Richard Lee. Sejauh ini Razman menyebut pihaknya menerima status hukum dari kliennya tersebut.
"Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," ungkap Razman.
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menahan Richard Lee. Ancaman penjara yang bakal menjerat Richard Lee pun disebut mencapai 8 tahun.
Namun, keputusan itu dianulir. Richard Lee tidak ditahan. Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebut, Dokter Richard Lee kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021) malam.
Baca Juga:
Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Ditangkap Polisi
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan bahwa Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) siang.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detik.com