Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang - DPRD Kota Tangerang resmi membatalkan pengadaan baju dinas mewah yang mencapai Rp 1,2 miliar. Keputusan itu diambil setelah pengadaan itu menuai kontroversi.

Ketua DPRD Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pembatalan pengadaan bahan pakaian tersebut berdasarkan hasil rapat pada Selasa (10/8/2021). Dia menyebut, pembatalan itu bersifat secara keseluruhan. Berarti instansinya tak akan mengadakan penganggaran bahan pakaian pada tahun 2021.

"Dibatalkan setelah menerima berbagai usulan dari semua lapisan masyarakat," kata Gatot, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Gatot juga meluruskan, pihaknya tidak pernah membahas penentuan merek bahan kain termasuk merek Louis Vuitton yang disebut-sebut akan digunakan sebagai bahan kain seragam anggota dewan.

Setelah DPRD Kota Tangerang membatalkan anggaran pengadaan baju dinas CV Adhi Prima Sentosa selaku pemenang tender pengadaan baju dinas mengaku kecewa. Mereka berencana melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Dikutip dari Kompas.tv, perusahaan dari Cirebon, Jawa Barat itu merupakan pemenang tender pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang sesuai pengumuman dalam situs lpse.tangerang kota.go.id.Kuasa hukum perusahaan Yanto Irianto menyatakan, pembatalan yang dilakukan Pemkot Tangerang sangat merugikan perusahaan. Oleh karena itu CV Adhi Prima Sentosa akan melakukan gugatan hukum terhadap Pemkot Tangerang yang melakukan pembatalan tender."Sangat disayangkan. Karena kami mengikuti lelang itu melalui lpse, yang mana perusahaan mana pun, dari mana pun, warga Indonesia yang memiliki perusahaan bisa mengikuti melalui lpse. Jadi perusahaan kami murni dimenangkan bukan karena adanya kongkalikong," kata Irianto. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com, Kompas.tv

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler