Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Dokter dan influencer di bidang kesehatan, Richard Lee ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia disangkakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Saat ini, Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, setelah sehari sebelumnya, Rabu (11/8/2021) ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal akun instagram pribadi. Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

“Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya akses ilegal di akun yang sudah menjadi barang bukti,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seseorang yang mengakses akun Instagram merupakan Richard Lee sendiri.

“Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa,” kata Yusri.

Awal Mula Perseteruan Kartika Putri dan Richard Lee

Seperti diketahui, awal mula perseteruan Kartika Putri dan Richard Lee terjadi pada Januari 2021. Saat itu, Richard Lee memberikan edukasi tentang produk kecantikan di YouTube miliknya.

Dalam edukasinya itu, Richard menilai produk berupa krim wajahh itu berbahaya. Dia menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon dalam uji laboratorium. Ternyata produk itu pernah dipromosikan Kartika Putri.

Kartika Putri pun merasa tersinggung dan menyindir Richard Lee dalam tayangan konten di kanal YouTube miliknya. Kartika Putri tak terima produk endorsement-nya itu disebut berbahaya.
Dia kemudian mengajak Richard bertemu. Kartika datang dengan tim YouTube, suaminya, dan orang yang disebutnya ‘om’ yang ternyata adalah pengacara. Namun, pertemuan itu gagal membuahkan hasil. Kartika Putri kemudian memberi somasi dan ditanggapi Richard Lee dengan permintaan maaf terbuka.”Permintaannya simple, minta maaf, ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau InstaStory saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri),” ujar Richard dikutip dari Kompas.com.Kartika kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Richard mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya pada Februari 2021. Didampingi kuasa hukumnya, Richard memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Kartika Putri. Richard kembali menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin masalah tersebut diperpanjang sampai ke ranah hukum.“Sebenarnya enggak penting banget ya, saya enggak mau masalah ini keangkat. Tujuan diskusi saya adalah edukasi, kasih tahu ke masyarakat, produk-produk berbahaya, terutama dosis tinggi, mengimbau artis,” kata Richard.Setelah lama tak terdengar, perseteruan Kartika Putri-Richard Lee kembali mencuat setelah video penangkapan Richard beredar di media sosial. Polisi kemudian menjelaskan bahwa Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus 2021. Padahal, menurut Rovan, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai berang bukti atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.“Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'. Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan,” kata Rovan, Kamis (12/8/2021).Oleh karena itu, polisi menangkap Richard dan menetapkan dia sebagai tersangka. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler