Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Daerah yang masuk kategori level 4 penanganan Covid-19 di Jawa Tengah Bertambah. Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 ada 13 daerah yang masuk kategori level 4. Jumlah itu bertambah menjadi 26 daerah.
Data itu berdasarkan daftar yang disebutkan di dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3.
Ada beberapa daerah yang semula masuk dalam level 3, statusnya meningkat menjadi level 4. Seperti Kabupaten Jepara, yang sebelumnya berada di level 3. Sebaliknya, ada juga beberapa daerah yang menurun statusnya, dari level 4 menjadi level 3, seperti Kabupaten Grobogan.
Berikut daftar daerah yang masuk di level 3 sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021, yakni;
Level 3
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Grobogan;
Sementara daerah dengan level 4, sebagai berikut;
Level 4
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus,
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Daerah yang masuk kategori level 4 penanganan Covid-19 di Jawa Tengah Bertambah. Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 ada 13 daerah yang masuk kategori level 4. Jumlah itu bertambah menjadi 26 daerah.
Data itu berdasarkan daftar yang disebutkan di dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3.
Ada beberapa daerah yang semula masuk dalam level 3, statusnya meningkat menjadi level 4. Seperti Kabupaten Jepara, yang sebelumnya berada di level 3. Sebaliknya, ada juga beberapa daerah yang menurun statusnya, dari level 4 menjadi level 3, seperti Kabupaten Grobogan.
Berikut daftar daerah yang masuk di level 3 sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021, yakni;
Level 3
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Grobogan;
Sementara daerah dengan level 4, sebagai berikut;
Level 4
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Semarang,
Kota Salatiga,
Kota Magelang,
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Demak,
Kabupaten Batang,
Kabupaten Banjarnegara, dan
Kota Pekalongan
Informasi lebih lengkapnya, bisa klik