Khawatir Timbulkan Kepanikan, Pengurus Masjid di Pamekasan Disarankan Tak Umumkan Kematian
Murianews
Jumat, 23 Juli 2021 17:32:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pamekasan – Pengurus masjid dan warga di Pamekasan dilarang mengumumkan kabar kematian melalui pengeras suara. Permintaaan larangan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman.
Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk mengendalikan masyarakat di tengah banyaknya warga desa yang meninggal dunia. Akibat itu, tidak sedikit masyarakat yang panik dan mendapat tekanan batin ketika mendengar siaran orang meninggal.
“Kami berpandangan bawah tidak semua warga desa yang meninggal itu karena gejala atau terpapar Covid-19, sekarang musim pancaroba banyak penyakit bawaan lain di luar Covid-19. Untuk memberitahu sanak keluarga dan tetangga sekitar, bisa dengan menggunakan handphone atau disebarluaskan melalui pesan singkat ucapan bela sungkawa,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (23/7/2021).
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiuddin mengungkapkan, larangan itu bukan dalam bentuk aturan yang mengikat. Kebijakan itu hanya sebagai saran atau imbauan guna mencegah kepanikan warga akibat banyaknya orang meninggal.
“Bukan berarti kami melarang ini, bacaan selawat dan azan juga dilarang, tidak. Sebisa mungkin orang meninggal tidak usah diumumkan lewat pengeras suara masjid, cukup disampaikan lewat telepon demi menjaga ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberi imbauan kepada masyarakat agar saling bahu-membahu dalam menegakkan protokol kesehatan. Artinya masyarakat diharapkan dapat menyadari aturan pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dirangkum CNNIndonesia.com, saat ini banyak warga desa di Kabupaten Pamekasan meninggal dunia. Fenomena ini hampir menyebar di seluruh wilayah. Bahkan di salah satu desa, warga meninggal sudah mencapai kurang lebih 50 orang dalam dua pekan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi pengeras suara masjid.(MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Pamekasan – Pengurus masjid dan warga di Pamekasan dilarang mengumumkan kabar kematian melalui pengeras suara. Permintaaan larangan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman.
Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk mengendalikan masyarakat di tengah banyaknya warga desa yang meninggal dunia. Akibat itu, tidak sedikit masyarakat yang panik dan mendapat tekanan batin ketika mendengar siaran orang meninggal.
“Kami berpandangan bawah tidak semua warga desa yang meninggal itu karena gejala atau terpapar Covid-19, sekarang musim pancaroba banyak penyakit bawaan lain di luar Covid-19. Untuk memberitahu sanak keluarga dan tetangga sekitar, bisa dengan menggunakan handphone atau disebarluaskan melalui pesan singkat ucapan bela sungkawa,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti dilansir