Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Denpasar – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi ke masing-masing negaranya. Mereka dipulangkan paksa karena melanggarn aturan PPKM level 4. WNA itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021.
Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.
Di keterangannya itu, dia menuliskan kepada yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Dikutip dari detik.com, enam WNA itu dideportasi dalam waktu yang berbeda. Tiga WNA dideportasi pada Senin (12/7/2021), yakni Ross Murray asal Irlandia, Aileen Ayala dari Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Rumania.
Kemudian Jonathan Hugh Pouder asal Britania Raya dideportasi pada Jumat (16/7/2021), WN Ceko bernama Matej Cerny dideportasi Selasa (20/7/2021) dan terakhir, Anzhelika Naumenok warga Rusia yang diusir pada Rabu (21/7/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk (Dok/bali.kemenkumham.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Denpasar – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi ke masing-masing negaranya. Mereka dipulangkan paksa karena melanggarn aturan PPKM level 4. WNA itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021.
Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.
Di keterangannya itu, dia menuliskan kepada yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Dikutip dari