Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Denpasar – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi ke masing-masing negaranya. Mereka dipulangkan paksa karena melanggarn aturan PPKM level 4. WNA itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021.

Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.

Di keterangannya itu, dia menuliskan kepada yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Dikutip dari detik.com, enam WNA itu dideportasi dalam waktu yang berbeda. Tiga WNA dideportasi pada Senin (12/7/2021), yakni Ross Murray asal Irlandia, Aileen Ayala dari Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Rumania.

Kemudian Jonathan Hugh Pouder asal Britania Raya dideportasi pada Jumat (16/7/2021), WN Ceko bernama Matej Cerny dideportasi Selasa (20/7/2021) dan terakhir, Anzhelika Naumenok warga Rusia yang diusir pada Rabu (21/7/2021).

Keenam WNA tersebut telah dinyatakan melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 sesuai rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor: 0171/Sat.Pol.PP tertanggal 08 Juli 2021.“Sehingga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutur Jamaruli.Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler