Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Surat pengundurannya telah diterima Kementrian BUMN dan diinformasikan secara resmi.

Informasi itu dapat diakses pada situs wab bursa efek dan perseroan pada Kamis (22/7/2021). Dalam rilis resmi Kementrian BUMN, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari semua lapisan.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Ari Kuncoro diduga melanggara karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari Utama BRI dan Rektor UI. Sejumlah pihak pun mengkritik rangkap jabatan itu. Sebab, Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam aturan baru itu menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Namun, perubahan itu dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Sebab, revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.

Salah satu kritik datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama. “Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, dilansir Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro. Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Senada dengan Feri, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro perlu diproses sesuai aturan statuta lama.“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Sayangnya, pihak MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.“Sejauh ini saya sudah coba mengusulkan, namun dari MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait ini karena ada beberapa keterbatasan,” ungkap dia. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler